Kenapa RPM itu Diperdebatkan?



Akhir - akhir ini RPM KONTEN MULTIMEDIA 2010 menjadi perdebatan yang sangat ramai di dunia cyber.pertama - tama apa sih RPM itu? RPM itu adalah singkatan dari Rancangan Peraturan Menteri.jadi masih sebuah rancangan dan belom disahkan menjadi UU.RPM ini ada dengan harapan dunia internet kedepanya jauh dari Pornografi dan SARA.bagus dong!! sebenarnya apa yang diperdebatkan sih? untuk hal ini mari kita mengkaji pasal - pasal yang masih bermasalah dan butuh di revisi.
BAB II

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

  • sudah sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat akan berujung kepenjara.ckckckck.bila anda mengomentari pelayanan sesuatu seperti kasus prita otomatis anda akan menajdi tersangka dengan tuduhan telah merendahkan pelayan sebuah instansi.banyakckp

BAB IV

Pasal 20 ayat 2

Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

  • jadi setiap penyelenggara wajib mendapatkan ijin menteri.walaupun dia itu seorang blogger.gigitjari
RPM ini memang harus perlu banyak yang direvisi apa saja yang saya sampaikan adalah sebagianya saja.RPM ini memang terkesan dibuat tergesa - gesa dan tidak dipersiapkan dengan matang,sesuatu yang tergesa - gesa itu tidak akan memberikan hasil yang maksimal.untuk saat ini Saya Menolak RPM Konten Multimedia! REVISI!!!

ADMIN
:astig:

Post ADS 1
Banner
Banner