Jual Beli Sanksi

Sungguh menarik jika kita membicarakan para pengguna sepeda motor yang berurusan dengan polantas di indonesia.Kerap kali kita menemukan proses tawar menawar denda jika seorang pengendara sepeda motor melakukan suatu pelanggaran lalu lintas.dan jangan heran jika proses tawar menawar menjadi hal yang lazim di lakukan.ternyata dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pun menunjukkan diperbolehkanya tawar menawar.


Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor :

- Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).

- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)

- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

Kata 'maksimal' hanya menunjukkan jumlah batas denda, namun tidak menunjukkan nilai minimal denda.


:astig:
ADMIN
Post ADS 1
Banner
Banner