RUU PT Mengkhianati Kemerdekaan



Semangat dan cita – cita pendidikan di indonesia,jelas tergambarkan pada undang undang dasar 1945(UUD 45) pada pasal 31 dan 32.pasal 31 ayat satu dan dua menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.pada ayat dua dijelaskan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya”.kehadiran Rancangan undang undang Perguruan tinggi ( RUU PT) semakin melegalitaskan lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan di indonesia.

Para founding fahter indonesia membangun negara indonesia dengan spirit kesejahteraan,segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dengan tujuan agar tidak  terjadinya monopoli dari si kaya terhadap yang miskin.perlu disadari pendidikan meruapakan hajat hidup orang banyak untuk membangun pondasi sebuah negara.jika pondasinya rapuh tentu negara ini akan mudah digoyahkan oleh angin yang menerpanya.
Saya akan tidak berbicara pada pasal berapa yang menjelaskan bahwa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan tinggi di indonesia.karena draft RUU PT sangat cepat sekali berubah,namun bisa dipastikan semangat untuk melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan akan selallu ada pada draft RUU PT.karena semangat utama dari RUU PT adalah melepaskan pendidikan pada mekanisme pasar.

Tentunya RUU PT ini akan inkonstitutsional terhadap UUD 45, dan ini adalah Super Extra Ordinary Crime, Karena Pemerintah dan DPR secara tegas melanggar apa yang telah dicita –citakan oleh seluruh rakyat indonesia. Seharusnya DPR membuat Undang – undang yang mendukung kerjasama wajib antara Industri dengan Perguruan Tinggi (PT) di indonesia.dengan adanya undang – undang yang mewajibkan industri mendukung segala bentuk kegiatan di PT terutama dalam bidang Riset, tentunya hal ini akan memberikan dana segar bagi Kemjauan PT.

 

Jika RUU PT ini nanti disahkan tentunya akan membuat fokus perguruan tinggi akan terpecah antara pendidikan dan kepentingan bisnis.karena kedepanya PT dituntut untuk membiayai sendiri kegiatan pendidikan yang terjadi.dan hal ini hanya terjadi di indonesia.karena di negara – negara maju seperti di amerika dan Jerman.pendidikan totalitas dibiayai oleh negara.lalu sebenarnya arah mana yang kita berjalan? Kemajuan atau kemunduran?

Negara amerika yang berasaskan liberal dan tidak diwajibkan untuk membiayai pendidikan masyarakatnya,tetapi menggratiskan pendidikan di negerinya. Sedangkan indonesia yang secara tegas mendeklarasikan negara Pancasila (Kesejahteraan) Secara gagah tetap memperjuangkan liberalisasi pendidikan.Jadi siapakah yang sebenarnya Negara Liberal ?


follow me on twitter @ihsanamuslim

Post ADS 1
Banner
Banner