Kurikulum 2013 Masih Sekular [Bag-2]



Diasuh oleh:
Dr. Erma Pawitasari, M.Ed
Doktor Pendidikan Islam PKU DDII bekerjasama dengan BAZNAS

Assalamu’alaykum wr wb.
Ibu, saya ingin tahu sejauh mana kesesuaian Kurikulum 2013 dengan syariat Islam? Apalagi, mengingat di negeri ini mayoritas muslim dan sering ganti kurikulum tetapi hasilnya tidak optimal. Terima kasih sebelumnya.

Munawar
SDIT Alfagama Rowokele, Kebumen.


Wa’alaykum salam wr wb.

Saya akan melanjutkan bahasan dari edisi sebelumnya.

Beberapa contoh yang telah disebutkan pada edisi lalu menunjukkan bahwa integrasi nilai dalam Kurikulum 2013 justru salah kaprah. “Menunjukkan perilaku tertib dan rapi saat berbaris berdasarkan urutan tinggi badan” memiliki banyak implikasi negatif. Dapat dibayangkan apabila lulusan sekolah kita menguasai kompetensi ini, kemudian seorang imam di masjid meminta agar jamaah berbaris dengan tertib dan rapi, maka jamaah harus berbaris sesuai tinggi badannya. Hal ini tidak hanya lucu dan tidak penting, namun justru bertentangan dengan sabda Nabi SAW yang melarang umatnya untuk menyinggung-nyinggung masalah kependekan badan orang lain.

Di sisi lain, Kurikulum 2013 tetap mengajarkan nilai-nilai buruk yang dilarang agama. Dua contoh yang ingin saya tunjukkan adalah materi evolusi (Biologi SMA) dan materi bunga majemuk. 

Dalam kompetensi Biologi kelas XII disebutkan: “Membedakan teori evolusi Darwin dan teori-teori lain”  pada kompetensi ini, teori evolusi Darwin masih tetap dianggap sebagai salah satu rujukan. Implikasinya, teori penciptaan manusia dihadapkan dengan teori evolusi Darwin tanpa ada arahan untuk menunjukkan kelemahan teori Darwin. 

Dalam kompetensi Matematika kelas XII disebutkan: “Menunjukkan perilaku jujur dan bertanggujawab dalam menerapkan konsep dan aturan matematika keuangan terkait bunga majemuk dan anuitas dalam memecahkan masalah nyata” dan “Menganalisis konsep dan prinsip matematika keuangan terkait bunga majemuk, angsuran, dan anuitas serta menerapkannya dalam memecahkan masalah keuangan.” Hal ini jelas menunjukkan bahwa Kurikulum 2013 tetap mendukung sistem keungan ribawi.

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa nilai-nilai karakter yang hendak ditanamkan melalui Kurikulum 2013 justru banyak bertentangan dengan Islam.

Selain melanggar kaidah-kaidah di atas, Kurikulum 2013 juga merupakan produk tidak matang. Pemerintah telah melanggar pula prinsip-prinsip profesionalisme dalam pengembangan kurikulum. Ada banyak langkah yang diabaikan, antara lain: belum adanya laporan evaluasi terhadap kurikulum sebelumnya, tidak adanya uji coba yang layak, serta tidak adanya kesempatan untuk evaluasi dan perbaikan dari uji coba yang dilakukan. Dana yang diminta untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 ini cukup fantastis, yaitu hampir 2,5 trilliun rupiah. Kurikulum ini juga akan menabrak Standar Pendidikan Nasional yang sudah ditetapkan melalui PP No. 19 tahun 2005 serta Permendiknas N0. 23 Tahun 2006.

PENUTUP

Apabila pemerintah benar-benar peduli dengan karakter/akhlak bangsa yang kian merosot, maka satu-satunya jalan adalah menggunakan standar Islam. Ajaran Islam tidak ada yang merugikan agama lain, namun sebaliknya, kesepakatan umum belum tentu sesuai dengan Islam. Contoh: kita prihatin dengan pergaulan bebas dan ingin menghentikan pergaulan bebas ini. Untuk menjadikannya nilai universal, pemerintah mengadopsinya dalam salah satu Kompetensi Kesehatan SMA: 

“Memahami dampak yang diakibatkan oleh seks bebas terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat luas berdasarkan moral serta bertanggung-jawab dalam menerapkan etika yang berlaku.”

Kompetensi di atas membuka multi interpretasi. Apakah berhubungan dengan satu pacar termasuk seks bebas? Bagaimana dengan pria yang “bertanggung jawab” atas perbuatan zinanya, dengan cara menikahi atau memelihara si wanita sebagai simpanannya dan membesarkan anak-anak mereka? Bagaimana dengan sepasang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa menikah tetapi saling setia satu sama lain?

Interpretasi yang jelas hanya dapat diperoleh dari Kompetensi Agama Islam, yaitu:
- Memiliki perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai implementasi dari pemahaman QS. Al Isra’ (17): 32, dan QS. An Nur (24):2, serta Hadits yang terkait
- Memahami QS. Al Isra’ (17): 32, dan QS. An Nur (24): 2, serta Hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

Kompetensi agama-agama lain, mulai dari SD hingga SMA, dalam Kurikulum 2013 tidak ada yang mengatur masalah pergaulan bebas atau melarangnya. Mungkinkah pergaulan bebas dapat diberantas apabila hanya pemeluk Islam saja yang dilarang sedangkan pemeluk agama lain diperbolehkan selama melakukannya dengan tanggung jawab? Tentu saja, hal ini merupakan ketidakadilan bagi mayoritas rakyat, yakni umat Islam.

Apabila logika ini dibalik, yakni kita mengajarkan nilai-nilai Islam kepada seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim, otomatis seluruh rakyat akan memahami bahwa zina (sebagaimana dipahami dalam Islam) merupakan keburukan yang dilarang Tuhan dan akan mendapatkan hukuman dunia yang berat (cambuk atau rajam). Umat Islam selamat, umat non muslim pun selamat. Allahu a’lam.

Post ADS 1
Banner
Banner