Kembalikan Blok Mahakam kepada Rakyat



Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan mengingat semakin penting dan mendesaknya mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional, kami yang tergabung dalam Koalisi Akbar Rakyat Selamatkan Negara (KARSN) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, tokoh-tokoh dan perorangan (daftar seperti terlampir pada Lampiran 1) dengan ini menyampaikan petisi dan tuntutan terkait pengelolaan Blok Mahakam. Kami menuntut agar Pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah penting dan strategis sebagai berikut:

  1. Sesegera mungkin agar Pemerintah memutuskan bahwa Kontrak Blok Mahakam tidak diperpanjang pasca selesainya kontrak tahun 2017;
  2. Menunjuk dan mendukung keinginan Pertamina untuk menguasai Blok Mahakam secara penuh, 100%, sejak April 2017;
  3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, bantuan fnansial dan komitmen investasi jika dimaksudkan dalam rangka ingin memperoleh perpanjangan kontrak Blok Mahakam;
  4. Manjamin pemilikan minimal 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pemerintah Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
  5. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
  6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
  7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina mengelola Blok Mahakam merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.

Jakarta, 29 Agustus 2013

Koalisi Akbar Rakyat Selamatkan Negara (KARSN)

Daftar Lembaga dan Anggota Perorangan
Koalisi Akbar Rakyat Selamatkan Negara

1. Jenderal (Purn.) Try Sutrisno
2. Prof Din Syamsuddin (GMKN)
3. Chandra Tirta Wijaya (Anggota DPR RI FPAN)
4. Marwan Batubara (IRESS)
5. M Hatta Taliwang (IRESS)
6. Prof Mochtar Pabottingi (LIPI)
7. Dr. Fuad Bawazir (GMKN)
8. Dr. Kurtubi (CEEPS)
9. Dr. Fahmi Idris (GMKN)
10. Prof Romli Atmasasmita (IRESS)
11. Dr. Erwin Ramedan (IRESS)
12. Wahdiyat Ghazali (Aliansi Masyarakat Kaltim untuk Blok Mahakam)
13. Ugan Gandar (FSPPB)
14. Faisal Yusra (KSPMI)
16. Salamuddin Daeng (IGJ)
17. Binsar Efendy Hutabarat - Teddy Samsuri (GNM)
18. Anton Lesiangi (DPP Partai Golkar)
19. Ustd Syaiful Bachri Albanjari
20. M Uncu Natsir
21. Gerakan Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat (jumlah Petitor: 2822 orang)
22. Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN)
23. Indonesian Resources Studies (IRESS)
24. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
25. Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI)
26. Komite Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
27. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
29. BEM Institut Teknologi Bandung
30. BEM Universitas Negeri Jakarta
31. BEM Universitas Negeri Yogyakarta
32. BEM Universitas Negeri Solo
33. BEM Univeristas Diponegoro
34. BEM Institut Teknologi Surabaya
35. BEM Universitas Pajajaran
36. BEM Universitas Riau
37. BEM Universitas Surabaya
38. Masyarakat Peduli Kedaulatan (PEDAL)
39. Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK)
40. AMPERA Palembang
41. Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM)
42. Lembaga Riset & Pengembangan Kehidupan Berbangsa (LPPKB)
43. KH Amidhan (MUI)
44. Yusri Usman (Konsultan Migas)
45. Dan sejumlah nama perorangan dan lembaga lainnya.
Post ADS 1
Banner
Banner