Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan

IRESS memperoleh informasi dari sebuah sumber di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa proses pengerjaan bioremediasi diduga kuat telah dilakukan dengan penggelembungan biaya (mark-up) proyek. Oleh sebab itu, dugaan adanya penggelembungan biaya pekerjaan ini dalam Cost Recovery seperti yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung bisa jadi merupakan sebuah kebenaran. Karena itu pula, upaya yang sedang dilakukan oleh Kejagung layak untuk didukung oleh publik.

Dalam proses peradilan yang sedang berlangsung, IRESS meminta kepada instansi pemerintah baik Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet serta UKP4 untuk bersikap netral dan tidak melakukan tekanan terhadap para hakim dan Kejagung. Dalam kaitan ini, IRESS telah memperoleh informasi dari berbagai sumber perihal hal-hal sbb:
  • Dalam sebuah rapat koordinasi antar instansi Pemerintah tentang kasus bioremediasi Chevron yang antara lain dihadiri oleh KEmneterian Lingkungan Hidup, BPKP, Kejagung dll., Sekretaris Kabinet sebagai pimpinan rapat ditengarai telah melakukan tekanan dan cenderung mempermasalahkan hasil temuan kerugian negara oleh Kejagung;
  • UKP4 juga diinformasikan telah melakukan penelitian terhadap kasus bioremediasi Chevron yang dikoordinir oleh Sdr. Mas Achmad Santosa. Penelitian UKP4 ini menjadi tidak obyektif mengingat posisi Mas Achmad Santosa yang bias dan sarat konflik kepentingan. Istri Mas Ahmad adalah salah satu kuasa hukum Chevron yang sedang berperkara. Dikhawatirkan UKP4 justru akan membela kepentingan Chevron. Padahal Chevron diduga kuat telah melakukan tipikor oleh Kejagung.

Sehubungan dengan hal di atas, berbagai kelompok masyarakat, ormas atau lembaga kajian yang berupaya membela anggota atau alumninya diharapkan dapat bersikap obyektif dan tidak melakukan tekanan-tekanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. IRESS sepenuhnya mendukung berbagai upaya tersebut, terutama guna membela anggota atau alumni yang memang tidak bersalah. Namun IRESS juga meminta agar pihak-pihak yang sedang berjuang ini dapat bersikap jernih memandang masalah. Dugaan tipikor dalam penggunaan Cost Recovery pada proses bioremediasi dapat saja benar-benar terjadi. Kita tidak boleh menutup mata bahwa hal tersebut memang telah dilakukan oleh Chevron. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa lembaga negara yang memeroses Cost Recovery pun terlibat dalam kasus ini.

IRESS meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak tunduk kepada berbagai tekanan, termasuk tekanan oleh Amerika Serikat yang perusahaannya sedang menghadapi delik pelanggaran tipikor ini. Martabat bangsa dan hukum negara harus ditegakkan. Jangan sampai nyali bangsa ini menciut karena berhadapan dengan Amerika, padahal pelanggaran tipikor oleh Chevron dapat saja terjadi.
Marwan Batubara,

Dir Eksekutif IRESS
CP: Marwan Batubara, 08111771911
Jl. Gandaria VI No.2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Post ADS 1
Banner
Banner