Vonis Kriminal atas Total dan Blok Mahakam
Total telah divonis bersalah dengan denda sebesar US$ 398,2 juta (sekitar Rp 4 triliun!) pada 28 Mei 2013 di AS, karena terbukti melakukan penyogokan (bribery) di Iran guna memperoleh konsesi penambangan migas (AFP, CNN, Reuters, dll). Dari jumlah US$ 398,2 juta tersebut, Total didenda $245.2 juta oleh Department of Justice (DOJ) AS karena melanggar UU Foreign Corrupt Practices (FCPA), sedang Securities and Exchange Commission (SEC) menghukum Total $153 juta karena tindakan kriminal yang menimbulkan profit illegal.
Vonis atas perbuatan kriminal tersebut berpangkal dari penyogokan sebesar $ 60 juta oleh Christohe de Margeri dari Total kepada oknum-oknum pejabatt di Iran antara 1995 hingga 2004, untuk memperoleh hak (right) mengembangkan sejumlah lapangan migas. Total berada di bawah penyelidikan otoritas pengadilan AS sejak 2003 dan di Prancis sejak 2006. DOJ mengadili kasus ini dalam rangka menjalankan undang-undang FCPA yang salah satu fungsinya menghentikan penyuapan di luar negeri oleh prusahaan-perusahaan yang keberadaannya di AS signifikan.
Christophe de Margerie merupakan Presiden Total Middle East saat penyogokan di Iran terjadi. Pengadilan Prancis, bekerjasama dengan otoritas pengadilan AS, sedang menggugat Total dan Margerie karena melanggar hukum sogok-menyogok di Prancis. Jabatan Margerie naik menjadi Senior Eksekutif VP Exploration & Production pada 2000, menjadi CEO Total pada 2007 dan menjadi Chairman & CEO Total pada 2010. Pada Juni 2007, Christophe de Margerie pernah mengajukan perpanjangan kontrak Blok Mahakam kepada Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro.
Total telah mengakui bertanggungjawab dibawah undang-undang FCPA AS atas kesalahannya dan setuju untuk membayar denda US$ 398,2 juta, serta committed untuk mengontrol perusahan guna mencegah terulangnya pelanggaran FCPA. Namun Total dan Christophe de Margarie pun akan menghadapi tuntutan Pengadilan Prancis atas tuduhan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana perusahaan untuk penyuapan. Dalam hal ini Christophe de Margerie sebagai orang nomor 1 di Total, tak luput dari kemungkinan untuk juga di vonis bersalah karena melakukan penyuapan.
Prilaku KKN dan penyuapan oleh perusahaan besar global bukan hal yang aneh di dunia bisnis. Terbukti dengan vonis Pengadilan AS tersebut di atas, Perusahaan raksasa bernama Total, yang berada pada peringkat ke-10 perusahaan terbesar global 2013 versi majalah Fortune (2013), tak terkecuali juga terlibat kasus kriminal suap menyuap. Terbukti pula bahwa meskipun telah terdaftar di pasar bursa global, Total masih saja melakukan praktek koruptif dan kriminal. Dan... kejahatan tersebut mungkin saja masih dipraktekkan di tempat lain, dalam rangka memperoleh konsesi lapangan migas.
Nama Total sebagai perusahaan peringkat 10 besar global telah rusak karena pelanggaran undang-undang FCPA AS. Kita tidak tahu apa dan bagaimana vonis yang akan diterima Christophe dari Pengadilan Prancis kelak. Yang jelas jika sampai divonis bersalah, kredibilitasnya sebagai CEO dapat dikatakan juga rusak, sebagaimana terjadi atas perusahaannya, Total. Namun yang juga penting, terutama bagi kita, adalah bahwa apa yang dilakukan Total di Iran tidak terjadi di Indonesia. Kita harapkan Total tidak dan tidak akan melakukannya di Indonesia. Semua pihak harus waspada dan berupaya mencegah, jangan sampai apa yang terjadi di Iran malah terjadi pula di Indonesia.
Margarie pernah meminta perpanjangan Blok Mahakam pada 2007, lalu diulang pada tahun-tahun berikutnya. Bawahan Margarie pun beberapa kali mengajukan perpanjangan, termasuk oleh Jean-Marie Guillarm, VP Total Asia Pacific pada Juli 2013. Rakyat Indonesia harus benar-benar mengamankan bahwa Blok Blok bebas dari praktek busuk seperti yang dilakukan Total di Iran. Total diminta untuk memberi jaminan bahwa mereka tidak akan melakukan hal yang sama seperti di Iran, dan tidak akan melanggar UU Korupsi di Indonesia dalam rangka ingin mendapatkan Blok Mahakam. Kita menuntut Total untuk berbisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan etis dan legal yang berlaku di Indonesia dan di seluruh dunia.
Namun yang juga sangat penting, kita meminta jaminan dari pejabat-pejabat di Indonesia untuk tidak berprilaku seperti oknum-oknum pejabat di Iran yang terbukti menerima suap. Kita ingin semua pejabat di Indonesia, yang berkaitan dengan perpanjangan Blok Mahakam, berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan kriminal berupa tindak pidana KORUPSI dan KKN. Kita juga meminta pejabat-pejabat tersebut mengingat sumpah jabatan yang telah diucapkan, baik di Gedung MPR di hadapan Sidang MPR, di Senayan, di istana negara, maupun di tempat-tempat lain, agar tidak melanggar sumpah dan terkena kafaratnya. Terakhir, kita ingin agar para pejabat menjaga nilai-nilai luhur bangsa, amanat konstitusi, martabat negara dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Marwan Batubara | Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS)