Resolusi Pertemuan Nasional Masyarakat Sumbawa Terkait Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara

Pertemuan nasional elemen masyarakat Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat dari seluruh Indonesia pada tanggal 14 Juli 2012, di Galeri Cafe, TIM, Cikini Jakarta Pusat. Pertemuan ini dalam rangka diskusi dan dialog tentang skandal divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) yang menyebabkan kerugian negara dan rakyat NTB.

Diskusi ini dihadiri oleh kurang lebih 150 orang tokoh dari Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat baik dari Jakarta maupun dari daerah yang terdiri dari pejabat eksekutif, DPRD, Birokrasi, Akademisi, dan aktivis.

Hasil pertemuan nasional tersebut memutuskan untuk menunjuk tim perumus beranggotakan 10 orang yaitu
1) Dr Lukman Malanuang,
2) Drs. Donny T. Rimbawan, Ak.
3) M. Salahuddin SH,
4) Poetra Adi Soerjo, S.Sos.I., MA,
5). Drs. Manimbang Kahariadi,
6) Ir. Syadaruddin,
7) Mada Gandhi,
8) Drs. M. Hatta Taliwang,
9). Salamuddin Daeng, SE,
10) Arif Hidayat, SE, MM

Rumusan hasil pertemuan nasional tersebut adalah sebagai berikut :

Telah terjadi kerugian negara Dalam proses divestasi saham PT Newmon Nusa Tenggara (PT. NNT) yaitu sebagai berikut :
  1. Negara gagal dalam mengontrol 51 % saham PT NNT sebagai mana ditetapkan di dalam Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dan PT. NNT.
  2. Kepemilikan saham hasil divestasi PT NNT sebagian besar telah jatuh ke tangan pihak swasta dengan komposisi yakni PT Multicapital(Bakrie Grup) sebesar 18% dan untuk Pemda melalui PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) sebesar 6%. Keduanya merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari PT Bumi Resources, Tbk.
  3. Pembelian saham perusahaan oleh daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang didalamnya ada perusahaan patungan 3 pemerintah daerah (Pemprov NTB, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat) yaitu PT DMB yang menggunakan dana pinjaman dari Bumi Resouces, adalah strategi untuk mensentralisasikan seluruh kepemilikan saham sebesar 24% milik PT. NNT ke tangan PT. Bumi Resources, Tbk.
  4. Saham PT MDB telah dipermainkan, digadaikan dijadikan agunan ke lembaga keuangan internasional yaitu Credit Suisse Singapore dan lembaga keuangan internasional lainnya. Dengan demikian saham milik perusahaan daerah telah jatuh ke tangan lembaga keuangan internasional (asing). Akibatnya perusahaan daerah PT DMB tersandera utang kepada lembaga keuangan internasional.
  5. Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Sumbawa (KS), secara sengaja mau diperalat dalam rangka mensukseskan divestasi saham PTNNT oleh PT Bumi Resorces Tbk, melalui anak perusahaanya PT Multicapital. Kepala Daerah secara sengaja telah melakukan tindakan merugikan negara dan rakyat untuk keuntungan pihak swasta dan terindikasi untuk keuntungan pribadi dan golongan.
  6. Proses divestasi yang tidak transparan, tidak melibatkan DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa barat dan tidak melibatkan publik terindikasi korupsi. Proses pembelian saham, pendirian perusahaan daerah, pinjaman perusahaan daerah kepada PT. Bumi Reources Tbk tidak mendapatkan persetujuan DPRD KSB dan KS dan tidak ditetapkan melalui Perda Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.Potensi kerugian daerah yang timbul akibat kebijakan kerjasama dengan PT Multicapital antara lain adalah:
    1. Tidak dibangunnya Smelter : Rp. 5.000.000.000.000 (Lima trilyun rupiah) sebagai mana tercantum dalam perjanjian PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dengan PT Multicapital (PTMC) tentang kerjasama pembelian saham divestasi PTNNT bernomor 002/DMB/VII/2009 dan 005/MC/7/2009 tanggal 11 Juli 2009 .
    2. Selisih atas deviden yang belum dibayarkan oleh PT. Multi Capital kepada daerah (PT DMB) sebesar Rp 463,259,285,100 (empat ratus enam puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah) sebagaimana yang termuat dalam laporan keuangan PT Bumi Resources TBK dari tahun 2009 sampai sampai tahun 2012 tentang penerimaan deviden dari PTNNT.
    3. Bunga atas keterlambatan dan tertahannya pembayaran deviden kepada daerah (PT. DMB) dari PT Bumi Resources sebesar Rp. Rp.40,116,868,032 (empat puluh milyar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah).
  7. Pemerintah daerah tidak menerima manfaat dalam bentuk deviden sebagaimana mestinya. Mekanisme divestasi telah menjadikan saham 24 persen sepenuhnya dibawah kendali PT. Bumi Resources Tbk dan pembagian deviden sepenuhnya dikendalikan oleh PT. Bumi Resources Tbk.8. Sementara Beban bunga yang harus ditanggung oleh PT. MDB kepada PT. Bumi Resources Tbk sebesar 12% pertahun atau senilai Rp.960.000.000.000,- (sembilan ratus enam puluh milyar rupiah), sehingga beban bunga yang ditanggung oleh PT DMB yakni 25% x Rp.960 Milyar = Rp.240 Milyar per tahun. Selanjutnya bunga yang harus ditanggung oleh PT. MDB kepada Credit Suisse Singapore senilai LIBOR + 7 atau sama dengan 9% sebesar US$ 350.000.000 x 9% = US$ 31.500.000. maka beban bunga PT DMB kepada Credit Suisse Singapore adalah sebesar US$ 31.500.000 x 25 % = US $ 7.875.000 per tahun atau Rp. 70.875.000.000 (tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) per tahun. Sehingga total beban bunga yang harus ditanggung oleh PT DMB per tahun sebesar Rp. 310.875.000.000 (tiga ratus sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Padahal penerimaan daerah dari total deviden hanya berbentuk advance deviden sebesar US$ 4 juta untuk tahun 2009 dan US$ 30 juta untuk deviden tahun 2010 dengan total hingga saat ini US$ 34 juta atau senilai Rp306 Milyar. Sehingga secara tidak langsung daerah berpotensi dirugikan guna manalangi bunga pinjaman sebesar Rp. 4.875.000.000 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bunga pinjaman tahun 2010 dan Rp. 621.750.000.000 (enam ratus dua puluh satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk bunga pinjaman tahun 2011 dan 2012


Dari data-data diatas sehingga kuat dugaan telah terjadi indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibat kerugian negara/daerah dalam skema divestasi saham 24% antara pemerintah daerah dan PT Multi Capital.

MENUNTUT :

1. DPRD Kabupaten Sumbawa (KS) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendesak BPK melakukan audit investigasi terhadap pqembelian saham 24%.

2. Meminta KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses transasksi divestasi saham 24% yaitu:1. DR. Zainul Majdi, MA sebagai Gubernur NTB2. DR. KH. Zulkifli Muhadli, SH. MH sebagai Bupati KSB3. Drs. H. Djamaluddin Malik, M.Si sebagai Bupati Sumbawa

3.Mendesak DPRD Provinsi NTB untuk mencabut Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) yang dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan justru menguntungkan PT Multicapital sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi 24% saham PTNNT tahun 2006-2009.

4.Mendesak transparansi secara menyeluruh terhadap proses divestasi saham 24% dan besarnya deviden yang semestinya diterima oleh pemerintah daerah Sumbawa, Sumbawa Barat dan Pemprov NTB .

Jakarta, 24 Juli 2012
Tertanda,

Tim Perumus
1) Dr Lukman Malanuang, 2) Drs. Donny T. Rimbawan, Ak. 3) M. Salahuddin SH. 4) Poetra Adi Soerjo, S.Sos.I., MA 5). Drs. Manimbang Kahariadi, 6) Ir. Syadaruddin 7) Mada Gandhi, 8) Drs. M. Hatta Taliwang, 9). Salamuddin Daeng, SE 10) Arif Hidayat, SE, MM.

Post ADS 1
Banner
Banner