BBM Kebijakan Kacau Balau


Hampir semua elit bangsa kita telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM.

Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.
Dengan angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
  • Harga minyak Indonesia di pasar internasionl, Indonesian Crude Price (ICP) USD 105 per barrel;
  • Lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
  • Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
  • dan beberapa asumsi lainnya,
Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.
Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM.
Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.
Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012.
NOTA KEUANGAN TAHUN 2012
Angka subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun diperoleh dari empat angka yang terdapat dalam halaman-halaman dari Nota Keuangan yang dirinci sebagai berikut:
Halaman III-6 : Tabel III.3 – Penerimaan Perpajakan, 2011 dan 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Pajak Penghasilan Migas” sebesar Rp. 60,9156 trilyun
Halaman III-12 : Tabel III.7 – Perkembangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2011 – 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Penerimaan SDA Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun.
Halaman IV-7 : Tabel IV.3 – Subsidi 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg.” sebesar Rp. 123,5997 trilyun.
Halaman IV-43 : Tabel IV.5 – Transfer ke Daerah, 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos DANA BAGI HASIL “Sumber Daya Alam Migas” sebesar Rp. 32,2761 trilyun. Ini adalah pemasukan uang tunai Pemerintah Pusat yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah atas dasar Bagi Hasil dalam Otonomi Keuangan Daerah.
Keempat angka tersebut disusun dalam Tabel I terlampir.
Tabel I : Tidak ada subsidi yang sama dengan pengeluaran uang tunai
Kita lihat bahwa walaupun sudah memasukkan pos yang dinamakan “Subsidi” sebesar Rp. 123,5997 trilyun masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 64,5117 trilyun.
Kelebihan uang dalam Kas Kementerian Keuangan lebih besar dari ini, namun uang tunai sejumlah Rp. 32,2761 trilyun diteruskan ke Pemerintah Daerah sebagai Dana Bagi Hasil dalam rangka otonomi keuangan.
Jelas angka ini adalah pemasukan uang. Maka kalau ditambahkan, kelebihan uang tunai menjadi Rp. 96,7878 trilyun.
Jadi kalau dikatakan Pemerintah mengeluarkan uang tunai sejumlah Rp. 123,5997 trilyun guna membayar “subsidi” BBM jelas tidak benar.
SURPLUS BBM TERCANTUM DALAM NOTA KEUANGAN 2012 TAHUN ANGGARAN 2012
FRAKSI-FRAKSI KOALISI DI DPR TIDAK PAHAM TENTANG APA YANG MEREKA LAKUKAN
Kesepakatan fraksi-fraksi koalisi di DPR tentang Pasal 7 ayat (6A) jelas berdasarkan kebingungan dan ketidakpahaman tentang apa yang mereka diskusikan dan putuskan. Mengapa memberikan hak kepada pemerintah dalam hal harga ICP mencapai 115% dari USD 105 per barrel ? Lagi-lagi karena keyakinan bahwa APBN akan jebol kalau harga mencapai 115% x USD 105 per barrel.
Bahwa keyakinan itu sama sekali keliru terlihat dari perhitungan di bawah, yang masih menghasilkan surplus sebesar Rp. 74,1915 trilyun dalam hal harga ICP menjadi USD 120.75
Kalau harga ICP = 115% dari USD 105/barrel masih terdapat  surplus/kelebihan uang tunai
Kesepakatan DPR mengatakan bahwa bilamana harga ICP mencapai 115% (atau plus 15%) dari USD 105 per barrel, Pemerintah boleh menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, karena defisit yang diakibatkan oleh subsidi terlampau besar, sehingga tidak tertahankan lagi.
Dari susunan angka-angka di atas terlihat jelas bahwa Pemerintah masih kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP mencapai USD 120,75 per liter.
Mengapa dan bagaimana mungkin Pemerintah melakukan kesalahan pikir sampai demikian kacau balaunya. Subsidi yang tidak ada, ditulis beserta jumlahnya. Tetapi angka-angka yang riil tidak dapat disembunyikan, sehingga terpaksa harus menuliskan pos “PNBP Migas” dengan jumlah Rp. 159,4719 trilyun. Maka Tabel I memang memuat pos “Subsidi BBM” sebesar Rp. 123,5997 trilyun, tetapi ada pemasukan uang dengan sebutan pos “PNBP Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun dan pos “DBH (Dana Bagi Hasil) Migas” sebesar Rp. 32,2761 trilyun, yang membuat tercantumnya kelebihan uang (surplus) dalam Nota Keuangan 2012.
ALASAN IDEOLOGIS
Secara ideologis, elit bangsa Indonesia telah berhasil di brain wash, sehingga mereka tidak bisa berpikir lain kecuali secara otomatis atau refleks merasa sudah seharusnya bahwa komponen minyak mentah dalam BBM harus dinilai dengan harga yang terbentuk oleh mekanisme pasar (dalam UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2 : “mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”).
Maka, kita harus berpikir bahwa harga pokok dari 1 liter bensin premium sebesar Rp. 6.509, yaitu atas dasar harga minyak mentah di pasar internasional sebesar USD 105 per barrel. 1 barrel = 159 liter, sehingga dengan asumsi 1 USD = Rp. 9.000 (yang diambil oleh APBN 2012), komponen minyak dalam 1 liter bensin premium adalah (105 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 5.934,30. Ditambah dengan biaya LiftingRefining dan Transporting sebesar Rp. 566 per liter, menjadilah bensin premium dengan harga pokok sebesar Rp. 6.509 per liter.
Seperti kita ketahui, harga bensin premium Rp. 4.500 per liter, sehingga pemerintah merasa merugi sebesar Rp. 2.009 per liternya (Rp. 6.509 – Rp. 4.500). Dengan kata lain, pemerintah merasa memberikan subsidi kepada rakyat Indonesia yang membeli bensin premium sebesar Rp. 2.009 untuk setiap liternya.
Karena menurut pemerintah konsumsi bensin dengan harga Rp. 4.500 per liter itu seluruhnya 61,62 juta kiloliter atau 61,52 milyar liter, pemerintah merasa merugi, memberikan subsidi kepada rakyat pengguna bensin sejumlah Rp. 123,59 trilyun. Angka inilah yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012 (Tabel IV.3 : Subsidi – halaman IV.7).
Jelas bahwa pola pikir ini didasarkan atas ideologi fundalisme mekanisme pasar yang diterapkan pada minyak dan BBM, yaitu bahwa harga BBM harus ditentukan oleh mekanisme pasar; pemerintah tidak boleh ikut campur tangan dalam menentukan harga BBM yang diberlakukan buat rakyatnya, sedangkan minyak mentah yang diolah menjadi BBM adalah milik rakyat itu sendiri. Pemerintah yang mewakili rakyat pemilik minyak di bawah perut bumi tanah airnya tidak boleh menentukan harga yang diberlakukan buat rakyat. Dengan kata lain, hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri tentang bagaimana menggunakan minyak yang miliknya sendiri itu diingkari.
Harga yang dibayar untuk minyak miliknya sendiri haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar, mekanisme permintaan dan penawaran minyak dari seluruh dunia yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX).
Kalau harga minyak yang terkandung dalam BBM dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX, perbedaan ini disebut “subsidi” yang dianggap “rugi” dalam arti benar-benar kehilangan uang.
Pikiran yang menganut mekanisme pasar murni difanatisir, diradikalisir dan disesatkan dengan mengatakan bahwa subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlahnya sangat besar, pemerintah tidak memiliki uang itu, sehingga APBN jebol. Ini jelas tidak benar, jelas bohong. Toh dikatakan oleh praktis seluruh elit kekuasaan yang duduk dalam eksekutif maupun legislatif.
Penyesatan tersebut telah diperlihatkan pada awal paparan ini, yaitu angka-angka yang tercantum dalam Tabel I. Angka-angka ini ditulis oleh pemerintah sendiri yang dicantumkan dalam dokumen resmi, yaitu Nota Keuangan/APBN tahun 2012 yang dijadikan titik tolak diskusi dan penentuan kebijakan.
Demikianlah jauhnya indoktrinasi, brain washing yang berhasil tentang mutlaknya pemberlakuan mekanisme pasar, sehingga mulut pemerintah mengatakan memberi subsidi yang sama dengan uang tunai dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan sehingga APBN jebol, tetapi tangannya menuliskan Tabel nomor I yang jelas memperlihatkan bahwa ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun.
APA TUJUAN DARI INDOKTRINASI DAN BRAIN WASHING ?
Secara logis, deduktif dan obyektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri, dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan, bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang berlaku di pasar dunia.
Kalau ini sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya, perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan memperoleh laba besar.
Seperti kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%. Sebabnya ialah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia.
Para kontraktor asing menggelembungkan (mark up) biaya-biaya eksplorasinya, sehingga sampai saat ini, setelah sekian lamanya tidak ada eksplorasi lagi, biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan recovery costs masih saja dibayar terus. Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000 barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut cost recovery, kita anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti bahwa keseluruhan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia setiap harinya mendapat minyak sebanyak 15% x 837.000 barrel = 125.550 barrel per hari atau 19.962.450 liter per hari.
Kita saksikan bahwa Shell, Chevron, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa bensinnya. Mereka hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan harga sekitar Rp. 10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai hak memiliki 19.962.450 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan, pengilangan dan transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp. 566 per liter. Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per liter. Volumenya 19.962.450 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia sebesar Rp. 188.325.753.300 per hari, yaitu (19.962.450 x 10.000) – (19.962.450 x 566) = Rp. 188.325.753.300 per hari.
Buat saya sangat jelas bahwa faktor inilah yang membuat para kontraktor asing itu melakukan apa saja untuk mencuci otak rakyat Indonesia bahwa bensin harus dibayar dengan harga New York beserta berbagai argumentasinya. Ternyata berhasil, karena dikumandangkan dengan demikian kerasnya oleh para elit kita, dari Presiden sampai pegawai negeri rendahan, dari mahasiswa sampai guru besar dan semua media massa.
IDEOLOGI YANG MENYUSUP KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Ideologi bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam menentukan harga BBM di Indonesia, walaupun minyak mentah milik bangsa Indonesia sendiri telah berhasil disusupkan ke dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang inilah yang dijadikan landasan untuk memberlakukan harga di pasar internasional buat bangsa Indonesia. Kalau rakyat Indonesia belum mampu membayar harga internasional, dikatakan bahwa pemerintah harus memberikan subsidi untuk perbedaan harganya, dan dikatakan juga bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, sehingga APBN jebol. Bahwa ini tidak benar telah dijelaskan.
HARGA BBM, UNDANG-UNDANG DASAR DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan UUD kita beserta tafsirannya.
UUD kita mengatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Karena itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:
  • kepatutan,
  • daya beli masyarakat,
  • nilai strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.
Karena prinsip tersebut dilanggar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Putusannya adalah:
Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH
Keputusan MK tersebut disikapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
KONSTITUSI, MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH PARA PENGUASA
Sejak lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan yang sangat tegas dan jelas, yang mencerminkan keyakinannya tentang harga BBM yang diberlakukan buat rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX.
Mereka mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian dalam keuangan negara.
Pemerintah harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan dengan harga BBM internasional, APBN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah diuraikan pada awal paparan ini.
Sekarang akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan, dipidatokan kepada rakyat dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan harga BBM atas dasar harga minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.
Mari kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Kompas tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan : Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingin mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”
Hal yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo pada tanggal 26 Maret 2012.
Presiden SBY memberi pernyataan yang dikutip oleh Indopos tanggal 3 Juli 2008 sebagai berikut : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau harga minyak USD 160 gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM”.
Sangat jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga antara pasar New York dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar. Presiden SBY disesatkan oleh para menterinya sendiri.
Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan : “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena adaperbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.”
Ketika itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp. 6.000 per liter, harga minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs rupiah 1 USD = Rp. 10.000
Cara berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:
Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp. 8,364 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp. 630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp. 8,994. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9,000 per liter.
Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX).
Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani : “Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : menaikkan harga BBM)”.
Lengkaplah sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang pikirannya, darah dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa rakyat Indonesia yang memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM.
LANDASAN TEORETIS YANG DIBUAT KEBLINGER
Metode replacement value
Apakah ada landasan teoretis tentang bagaimana menghitung harga pokok BBM yang bisa kita anut, dan nyatanya dianut oleh pemerintah ? Ada, yaitu menghitung harga pokok BBM atas dasar replacement value. Teori ini mengatakan bahwa harga pokok dari barang yang dijual adalah harga beli yang berlaku di pasar dari barang yang baru saja dijual.
Kalau saya sekarang menjual 1 liter premium dengan harga Rp. 4.500 per liter, harga pokok saya adalah harga yang harus saya bayar seandainya minyak mentah yang ada dalam 1 liter premium itu saya beli dari New York dengan harga yang berlaku di sana sekarang. Berapakah harga itu ? Tergantung. Kalau harganya USD 105 per barrel, maka per liternya USD 0,66. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000 harga pokok minyak mentah per liternya 0,66 x Rp. 9.000 = Rp. 5.940. Ditambah dengan biaya LRT sebesar Rp. 566 per liter, harga pokok bensin premium per liternya menjadi Rp. 6.506. Atas dasar alur pikir ini, pemerintah merasa harga pokoknya Rp. 6.506, sehingga kalau dinaikkan menjadi Rp. 6.000 masih rugi sedikit.
Pemerintah terus mengatakan bahwa kalau dipaksa menjual premium dengan harga Rp. 4.500 per liter, setiap liternya akan merugi Rp. 1.500.
Benarkah ? Benar dalam konsep penghitungan harga pokok atas dasar metode replacement value. Tetapi kerugiannya tidak dalam bentuk uang tunai yang hilang. Kerugiannya dalam bentuk kesempatan memperoleh untung Rp. 1.500 per liternya yang hilang, karena tidak bisa menjual minyak di New York. Mengapa tidak bisa ? Karena minyak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia sendiri. Yang hilang bukan uang tunai, tetapi kesempatan memperoleh untung besar. Kerugiannya dalam bentuk opportunity loss, bukan real cash money loss.
Karena itu, tidak ada kerugian dalam bentuk uang tunai yang membuat APBN jebol. Sebaliknya, pemerintah masih memperoleh kelebihan uang tunai yang ditulisnya sendiri dalam Nota Keuangan 2012, yang pada awal paparan ini sudah dikemukakan dalam bentuk tabel-tabel.
Dibuat keblingernya konsep penghitungan harga pokok atas dasar replacement value ialah karena opportunity loss dikatakan sebagai real cash money loss; kerugian dalam kesempatanyang hilang dikatakan sebagai kerugian dalam bentuk uang tunai yang hilang.
Maka mulut mengatakan “APBN jebol”, tetapi tangannya menulis dalam Nota Keuangan ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun.
Substansialisme
Mengapa ada konsep penghitungan harga pokok atas dasar replacement value ? Untuk memperoleh harga pokok yang menjamin bahwa substansi barangnya dipertahankan. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa pedagang cabe mulai berdagang dengan Rp. 100.000 dibelikan 10 kg. cabe. Semuanya laku dijual dengan harga Rp. 150.000. Ketika dia ingin membeli cabe untuk perputaran perdagangan selanjutnya, harga beli cabe sudah naik menjadi Rp. 12.000 per kg.
Mahasiswa A dan B ditanya berapa laba sang pedagang ? A mengatakan Rp. 50.000, karena kalau labanya yang Rp. 50.000 itu dikonsumsi, modal nominalnya dalam bentuk uang tunai masih utuh sebesar Rp. 100.000
B menjawab labanya Rp. 30.000, karena B ingin mempertahankan 10 kg. cabenya yang tidak boleh berkurang setelah laba dikonsumsi habis. Harga beli cabe buat pedagang naik menjadi Rp. 12.000 per kg, sehingga untuk mengganti jumlah kg. cabe yang harus tetap 10 kg., pedagang harus mengeluarkan uang Rp. 120.000
A ingin mempertahankan modal nominalnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan substansi dalam bentuk barang dagangannya (cabe) sebanyak 10 kg. Maka dia menganggap laba yang dapat dikonsumsi tanpa mengurangi volume cabe barang dagangannya (10 kg.) sebesar Rp. 30.000 saja, karena yang Rp. 120.000 dibutuhkan untuk membeli 10 kg. cabe lagi yang harganya sekarang sudah meningkat menjadi Rp. 12.000 per kg.
A menggunakan metode harga pokok cash basis. B menggunakan metode repalcement value basis.  A disebut nominalis, B disebut substansialis. Landasan pikiran A adalah nominalisme, sedangkan B menganut aliran substansialisme.
Pemerintah yang mengambil harga pasar minyak di New York sebagai harga pokoknya menganut faham substansialisme. Konsekuensinya, kelebihan uang tunai harus dipakai untuk mempertahankan volume energi, yang bentuknya misalnya menggunakan kelebihan uangnya guna melakukan riset menemukan energi alternatif.
Seperti kita ketahui, pemerintah ingin menggunakannya untuk membagi-bagi uangnya kepada orang miskin, atau untuk infrastruktur.
Jadi tujuan pemerintah menerapkan substansialisme dalam bidang minyak tidak untuk mempertahankan cadangan energi, tetapi untuk tujuan-tujuan lain.
Kalau memang itu tujuannya jangan mengatakan menderita kerugian, jangan menggunakan kata “subsidi”. Caranya merumuskan kebijakannya yalah dengan mengatakan:
Pemerintah telah memperoleh kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 96,78 trilyun dengan menjual bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liternya. Tetapi pemerintah ingin menaikannya menjadi Rp. 6.000 per liter supaya mendapat uang lebih banyak guna memberikan santunan kepada orang miskin, membangun jembatan dsb.
Pemerintah menjadi bingung karena tidak berpikir sendiri, melainkan menjalankan bisikan atau bahkan pendiktean orang lain tanpa mengetahui apa maksud orang yang mendiktekannya, dan tanpa mengerti landasan falsafah dari penghitungan harga pokok atas dasar substansialisme. Karena bingungnya itu lantas menjadi ngawur dalam berargumentasi. Pemerintah menebar jejaring kebohongan yang akhirnya terjerat jejaring itu sendiri dengan akibat terlihat seperti orang yang selalu kebingungan.
METODE CASH BASIS ATAU HISTORICAL COST
Harga pokok atas dasar metode ini ialah uang tunai yang benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh 1 liter bensin premium. Uang tunai harus dikeluarkan untuk membayar biaya-biaya penyedotan minyak dari bawah perut bumi (lifting), mengilangnya menjadi bensin (refining) dan mentransportasikannya ke pompa-pompa bensin (transporting). Tiga macam biaya ini (LRT) keseluruhannya USD 10 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, dan kalau kurs 1 USD = Rp. 9.000, maka uang tunai yang harus dikeluarkan untuk memperoleh bensin premium pada pompa-pompa bensin rata-ratanya (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter.
Karena uang tunai yang dikeluarkan hanya sebanyak Rp. 566 per liternya, harga pokok menurut metode ini Rp. 566 per liter. Kalau dijual Rp. 4.500 per liter, terjadi kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.934 per liternya.
Sistem pembukuan dan sistem kalkulasi harga pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah cash basis. Maka tidak bisa berbohong.
Keseluruhan sistem pembukuan dan metode penghitungan harga pokok yang melandasinya adalah yang cash basis atau yang historical cost. Maka tidak mungkin berbohong tanpa menyembunyikan kelebihan uangnya yang merupakan perbuatan kriminal berat.
Itulah sebabnya melalui jalan yang berliku, dalam Nota Keuangan 2012 terdapat kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun, seperti yang telah dijelaskan berkali-kali.
Menjelaskan dengan perhitungan simulatif yang disederhanakan
Kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun dihitung oleh pemerintah yang dituangkan dalam 4 buah tabel, yang letaknya dalam Nota Keuangan 2012 saling berjauhan urutan halamannya. Jadi yang saya lakukan hanya menulis dan menyusun apa adanya yang disajikan oleh pemerintah.
Sekarang saya akan menjelaskan keseluruhan alur pikir yang disederhanakan, tetapi dibuat selogis dan serealistis mungkin. Hasilnya hanya berbeda sekitar 1% saja.
Diasumsikan bahwa seluruh minyak mentah yang merupakan hak Indonesia dijadikan bensin premium semuanya.
Konsumsi lebih besar dari produksi minyak hak Indonesia, yaitu konsumsi sebesar 63.000.000.000 liter, sedangkan produksi hak Indonesia 37.780.800.000 liter. Maka harus diimpor sebanyak 25.219.200.000 liter yang benar-benar dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.
Pertamina disuruh membeli minyak mentah hak Indonesia dengan harga internasional. Demikian juga dengan impor neto yang dengan sendirinya harus dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.
Susunan angka-angkanya menjadi Tabel berikut.
Kita lihat bahwa Pertamina memang kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun. Ini yang disuarakan dengan keras oleh pemerintah sebagai subsidi yang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, dan dikatakan membuat APBN jebol.
Namun karena Pertamina disuruh membayar minyak mentah kepada pemerintah Indonesia untuk 37,7808 milyar liter dengan harga USD 105 per barrel, pemerintah kemasukan uang tunai dari Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun (baris paling atas dengan angka-angka tebal). Defisit yang Rp. 126,63 trilyun ditambah dengan surplus yang Rp. 224,569 trilyun menjadikan surplus uang tunai pada pemerintah sebesar Rp. 97,939 trilyun.
Tabel di bawah dimaksud untuk menjelaskan alur pikir pemerintah dan dibuat secara simulatif yang disederhanakan, tetapi selogis dan serealistis mungkin, memperlihatkan surplus sebesar Rp. 97,939 trilyun. Angka surplus ini berbeda dengan yang tercantum dalam APBN tahun 2012 yang sebesar Rp. 96,788 trilyun. Selisihnya hanya Rp. 1,151 trilyun atau 1,19% saja. Maka perhitungan simulatif untuk menjelaskan alur pikir dapat dipertanggung jawabkan.
Pembelian PertaminaPembelian

Oleh : Kwik Kian Gie


Ikuti PenaAksi[dot]Com di twitter dan gabunglah bersama kami di facebook untuk mendukung gerakan "Saatnya Mahasiswa Menulis"  

Post ADS 1
Banner
Banner