Tolerasi as-Syafi’i dan Sufyan bin ‘Uyaynah
Era sosial media banyak memberikan manfaat, namun banyak pula memberikan mudharat. sosial media yang sangat liberal membuat banyak orang tidak memperhatikan akhlak dan adab dalam berkomunikasi. cacian, makian , hinaan mudah sekali untuk dikeluarkan bahkan para ulama tak luput dari cacian. kita dapat belajar bagaimana bertoleransi dari Para Ulama terdahulu memiliki adab dan akhlak yang sungguh mulia.
Sebuah diskusi hebat seputar kesucian kulit bangkai (selain anjing dan babi ) yang disamak telah terjadi antara dua Imam besar, al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i dan Imam Sufyan bin ‘Uyaynah.
Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa kulit bangkai tidak akan pernah suci walaupun dengan cara samak (dabgh). Beliau berdalil dengan surat Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam untuk Juhainah yang berisi:
” إنّي كنت رخّصت لكم في جلود الميتة, فإذا جاءكم كتابي هذا فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب ” رواه أبو داوود في سننه و أحمد في مسنده “
“Dahulu, aku memberikan dispensasi bagi kalian dalam menggunakan kulit bangkai, jika surat ini sampai kepada kalian, maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai atau uratnya.”( HR Abu Dawud dan Ahmad )
Sementara Ibn ‘Uyaynah berpendapat bahwa kulit bangkai (selain anjing dan babi) dapat disucikan dengan cara disamak, pendapat ini berdasarkan hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَجَدَ شَاةً مَيْتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلاَةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَلاَّ انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا ». قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُه رواه مسلم« أَلاَّ أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهِ »
Diriwayatkan dari Ibnu ‘abbas ra bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menemukan sebuah bangkai kambing yang telah disadaqahkan kepada seorang budak milik maimunah, kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bertanya, “mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab, ”Kambing ini adalah bangkai.” Rasul bersabda, “Yang haram hanyalah memakannya” dan dalam sebuah riwayat, “Ambillah kulitnya! Kemudian mereka menyamak lalu manfaatkannya.“ (HR. Muslim)
Setelah keduanya mengemukakan dalil masing-masing, muncullah hasil diskusi yang mungkin tidak terbesit sedikitpun dibenak kita. Keduanya memandang bahwa argumentasi masing-masing rivalnya lebih kuat dan tepat. Dengan lapang dada, Ibin ‘Uyaynah seorang Imam besar, menarik fatwanya dan beralih kepada pendapat Imam as-Syafi’i yang mengatakan bahwa kulit bangkai tak akan bisa suci walau dengan cara samak dan sebaliknya, as-Syafi’i yang dikenal sebagai lautan ilmu, dengan bijak menarik pendapatnya dan beralih ke pendapat bin ‘Uyaynah yang menjadikan samak (dabgh) sebagai cara untuk mensucikan kulit bangkai.